Khitan dalam Tinjauan Syariah Islam, Seperti Apa?
Sebagai seorang muslim, tentu kita mengenal istilah khitan bukan? Khitan juga biasa disebut dengan sunat, atau tetak (bahasa Jawa). Dalam bahasa medis, khitan lebih dikenal dengan nama sirkumsisi, yaitu memotong kulup/preputium pada penis anak lelaki. Khitan, adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya memotong. Al-Khitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008). Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya khusus pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita. Pembahasan khitan pada wanita, insya Allah akan kami bahas di bab khusus. Khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut bisa diamati dari lukisan-luk